Politeknik Kesehatan Kemenkes
Manado, Kota Manado memenuhi
syarat peringkat AKREDITASI B
Poltekkes Kemenkes Manado melaksanakan kegiatan Penguatan Budaya Anti Korupsi pada Senin, 24 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman, komitmen, dan implementasi nilai-nilai integritas di lingkungan institusi. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta dari Kampus A mengikuti secara luring di Ruang Bunaken Direktorat Poltekkes Kemenkes Manado, sementara Kampus B dan Kampus C mengikuti secara daring.
Kegiatan menghadirkan Inspektur IV Kementerian Kesehatan RI, Togu Sihombing, sebagai narasumber. Dalam pertemuan tersebut, materi yang disampaikan tidak hanya membahas korupsi dan upaya pencegahannya, tetapi juga menempatkan pengendalian intern dan manajemen risiko sebagai bagian penting dalam membangun organisasi yang berintegritas dan akuntabel. Pokok pembahasan terdiri atas pengendalian internal, manajemen risiko, korupsi dan antikorupsi, serta berbagai temuan audit kinerja pada Poltekkes Kemenkes yang dijadikan bahan pembelajaran bersama.
Dalam pembahasan mengenai pengendalian internal, narasumber menekankan bahwa pengendalian pada dasarnya dimulai dari setiap individu. Pegawai dituntut memastikan pekerjaan yang dilaksanakan benar, lengkap, berintegritas, dan akuntabel. “Benar” berarti pekerjaan dilaksanakan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK. “Lengkap” berarti setiap pekerjaan harus didukung oleh dokumen, bukti, serta data yang lengkap dan benar. Sementara itu, integritas menuntut agar keputusan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, tekanan, maupun konflik kepentingan. Adapun prinsip akuntabilitas mengharuskan setiap keluaran pekerjaan dapat dijelaskan dari sisi siapa yang bertanggung jawab, apa yang dikerjakan, kapan dilaksanakan, apa dasar pelaksanaannya, serta bukti yang mendukungnya.
Pengendalian intern selanjutnya dijelaskan melalui konsep Three Lines Model atau Model Tiga Lini. Pada lini pertama terdapat unit kerja, satuan kerja, atau UPT sebagai pemilik proses, risiko, pengendalian, dan hasil pekerjaan. Lini pertama bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan dengan benar, mengelola risiko, serta menjalankan pengendalian dalam aktivitas sehari-hari. Lini kedua dijalankan antara lain melalui Satuan Pengendalian Intern pada BLU atau Satuan Kepatuhan Intern pada satuan kerja non-BLU. Lini ini menjalankan fungsi pembinaan sekaligus pengawasan melalui konsultasi, monitoring, evaluasi, dan upaya memastikan bahwa pengendalian yang ditetapkan benar-benar berjalan. Adapun lini ketiga merupakan fungsi pengawasan yang memberikan keyakinan secara independen serta mendorong dilaksanakannya perbaikan atas setiap temuan.
Narasumber juga menjelaskan bahwa mekanisme pengendalian dapat dilakukan melalui pendekatan pre-emptif, preventif, dan represif. Pendekatan pre-emptif bersifat antisipatif, misalnya melalui pelatihan integritas dan pemetaan area rawan korupsi. Pendekatan preventif ditujukan untuk mencegah penyimpangan melalui kegiatan seperti inspeksi mendadak, reviu dokumen, dan rekonsiliasi secara rutin. Sementara pendekatan represif dilakukan ketika masalah telah terjadi, antara lain melalui audit, corrective action, hingga pemulihan kerugian. Fungsi pengawasan sendiri mencakup kegiatan asurans seperti reviu, evaluasi, monitoring, dan audit, serta fungsi non-asurans berupa konsultasi, pendampingan, bimbingan teknis, dan penasihatan.
Materi kemudian dilanjutkan dengan penerapan manajemen risiko. Narasumber menekankan bahwa risiko tidak dapat sepenuhnya dihilangkan, namun harus dikelola agar tidak menghambat pencapaian sasaran organisasi. Penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Kesehatan mengacu pada KMK HK.01.07/MENKES/1354/2024 dan prinsip SNI ISO 31000. Manajemen risiko diwajibkan menjadi bagian dari pengelolaan kegiatan serta diintegrasikan sejak proses perencanaan, manajemen kinerja, hingga penganggaran. Tujuan utamanya adalah menciptakan dan melindungi nilai organisasi sekaligus memberikan dasar yang lebih kuat dalam pengambilan keputusan.
Dalam implementasinya, manajemen risiko terdiri atas tiga unsur utama, yakni prinsip, kerangka kerja, dan proses. Prinsip memberikan arah terhadap penerapan manajemen risiko, menjelaskan nilai dan tujuannya, serta menjadi acuan perilaku pimpinan maupun unit kerja. Kerangka kerja digunakan untuk menata komitmen, pembagian peran, serta sumber daya sehingga prinsip manajemen risiko dapat diwujudkan dalam sistem organisasi. Sementara proses merupakan rangkaian langkah yang dilaksanakan secara berulang, mulai dari penetapan konteks hingga pemantauan, dan menghasilkan profil risiko beserta rencana penanganannya. Ketiga unsur tersebut diperlukan agar manajemen risiko diterapkan secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan.
Dalam materi turut dijelaskan tujuh kategori risiko yang perlu menjadi perhatian, yaitu risiko reputasi, risiko hukum, risiko keuangan, risiko operasional, risiko kinerja, risiko kebijakan, dan risiko fraud. Risiko fraud menjadi kategori yang wajib diidentifikasi oleh seluruh Unit Pemilik Risiko. Sesuai materi yang disampaikan, terdapat pula ketentuan jumlah minimal kategori risiko yang perlu diidentifikasi pada setiap jenjang, yakni minimal lima kategori pada tingkat kementerian, empat kategori pada UPR Tingkat I, dan tiga kategori pada UPR Tingkat II.
Setelah risiko diidentifikasi dan dinilai, organisasi perlu menentukan perlakuan yang sesuai. Lima opsi perlakuan risiko yang dijelaskan meliputi menerima risiko apabila masih berada dalam batas yang dapat diterima; melakukan mitigasi dengan mengurangi kemungkinan atau dampaknya serta memperkuat pengendalian; menghindari risiko dengan menghentikan atau mengubah aktivitas yang dianggap tidak layak; membagi risiko melalui kemitraan, kontrak, atau mekanisme lainnya; serta memanfaatkan risiko apabila terdapat peluang atau manfaat tertentu yang dapat diperoleh. Narasumber mengingatkan bahwa perlakuan risiko dapat menghasilkan risiko baru maupun residual risk sehingga monitoring tetap harus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Penerapan manajemen risiko yang baik dinilai memberikan berbagai nilai tambah bagi Poltekkes Kemenkes. Risiko yang dipetakan sejak awal dapat membantu menjaga pencapaian target pendidikan, pelayanan, dan tata kelola; memperkuat dasar pengambilan keputusan pimpinan; mengarahkan anggaran pada area yang paling memengaruhi sasaran; mengantisipasi risiko hukum, fraud, maupun pelanggaran prosedur; meningkatkan kepercayaan mahasiswa, pegawai, mitra, dan pengawas; serta meningkatkan ketahanan organisasi dalam menghadapi perubahan kebijakan maupun gangguan proses.
Dalam penerapannya, masih terdapat sejumlah tantangan. Risiko sering kali baru dipahami setelah berubah menjadi masalah sehingga proses identifikasi menjadi terlambat dan bersifat reaktif. Manajemen risiko juga masih berpotensi dipandang sebatas formalitas untuk memenuhi kebutuhan laporan, terpisah dari SPIP dan proses manajemen, serta hanya berfokus pada risiko operasional. Padahal, risiko strategis dan lintas fungsi juga membutuhkan perhatian pimpinan. Karena itu, diskusi mengenai risiko perlu menjadi bagian rutin dari pengelolaan organisasi dan tidak menunggu munculnya temuan audit, komplain, atau gangguan terlebih dahulu.
Sebagai bahan pembelajaran, narasumber turut menyampaikan sejumlah contoh temuan audit kinerja pada beberapa Poltekkes Kemenkes. Temuan yang disampaikan mencakup antara lain penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, pekerjaan konstruksi dengan kekurangan volume dan kelebihan pembayaran, belanja modal yang belum dimanfaatkan, pertanggungjawaban sponsorship, pembayaran tunjangan maupun gaji yang tidak sesuai ketentuan, serta pelaksanaan seleksi mahasiswa yang tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Materi audit juga memperlihatkan pentingnya mengantisipasi konflik kepentingan dan risiko fraud. Beberapa contoh yang ditampilkan meliputi pelanggaran kode etik pengadaan akibat hubungan antara penyedia dan pejabat pengadaan, pencairan perjalanan dinas melalui rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan, hingga pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara benar. Pada kasus yang memiliki indikasi risiko fraud, materi menyebut perlunya audit lebih lanjut atau audit investigasi karena selain berpotensi menimbulkan kerugian, kondisi tersebut juga dapat merusak reputasi Kementerian Kesehatan.
Rangkaian penguatan integritas pada hari tersebut juga mencakup materi Kuliah Umum bertajuk “Perilaku Koruptif Pada Dunia Mahasiswa dan Pencegahannya”. Materi yang juga disampaikan oleh Togu Sihombing tersebut menempatkan mahasiswa sebagai bagian penting dari pembangunan budaya antikorupsi sejak berada di lingkungan pendidikan.
Dalam materi kepada mahasiswa, korupsi dijelaskan melalui tiga unsur sederhana, yaitu penyalahgunaan wewenang, keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, serta timbulnya kerugian atau hambatan terhadap pelayanan. Pembahasan kemudian dikaitkan dengan Fraud Triangle yang terdiri atas tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Tekanan dapat berasal dari tuntutan finansial, akademik, maupun sosial; kesempatan muncul ketika terdapat celah pengawasan; sedangkan rasionalisasi merupakan pembenaran diri yang membuat tindakan curang dianggap dapat diterima. Dalam konteks mahasiswa, contohnya dapat berupa kebutuhan dana organisasi ketika pengelolaan rekening hanya berada pada satu orang, atau tekanan memperoleh nilai tertentu ketika pengawasan ujian lemah.
Pesan penting lainnya adalah bahwa perilaku koruptif dapat berkembang dari kebiasaan-kebiasaan yang awalnya dianggap kecil. Materi menggambarkan suatu rangkaian mulai dari kemalasan, ketidakdisiplinan, pembenaran, sikap permisif, kemudian berkembang menjadi perilaku curang dan akhirnya menjadi kebiasaan. Tekanan memperoleh nilai, kelulusan, waktu, maupun prestasi yang bertemu dengan keterbatasan kemampuan, pengawasan yang lemah, aturan yang membingungkan, serta pembenaran seperti “cuma sekali” atau “semua juga begitu” dapat mendorong tindakan seperti menyontek, plagiarisme dan titip absen. Apabila terus dibiarkan, pelanggaran tersebut berpotensi menjadi sesuatu yang dianggap normal.
Materi juga mengelompokkan penyebab perilaku koruptif dalam lingkungan pendidikan menjadi beberapa faktor. Faktor individu meliputi integritas yang rendah, kemalasan atau ketidakdisiplinan, dan gaya hidup berlebihan. Faktor sosial mencakup pergaulan yang buruk, normalisasi kecurangan, dan tekanan kelompok. Faktor situasional dapat berupa tekanan nilai atau target, keterbatasan waktu, serta adanya kesempatan berbuat curang. Sementara faktor institusional mencakup aturan yang tidak jelas, sanksi yang lemah atau tidak konsisten, dan keteladanan yang buruk. Seluruh faktor tersebut dapat diperkuat oleh budaya permisif yang membenarkan pelanggaran dengan alasan seperti “semua juga begitu”, “cuma titip absen”, atau “yang penting lulus”.
Narasumber mengingatkan bahwa kebiasaan tidak jujur yang terbentuk selama proses pendidikan berpotensi terbawa hingga memasuki dunia kerja. Materi mengaitkan ketidakdisiplinan dan berbagai bentuk kecurangan akademik seperti bolos, plagiarisme, joki, dan menyontek dengan proses normalisasi ketidakjujuran. Apabila manipulasi telah dipandang sebagai cara untuk bertahan atau mencapai target, kebiasaan tersebut dapat berkembang menjadi perilaku mengabaikan prosedur, mengambil jalan pintas, dan melakukan berbagai bentuk kecurangan dalam lingkungan profesional.

Karena itu, mahasiswa didorong untuk tidak menunggu menjadi pejabat atau memasuki dunia kerja untuk mulai melawan korupsi. Upaya tersebut dapat dimulai dengan membangun disiplin diri, tidak melakukan kecurangan atau manipulasi data, membangun norma kejujuran di antara teman sebaya, serta menjadikan organisasi mahasiswa sebagai ruang belajar transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian. Mahasiswa juga didorong berani menyampaikan permasalahan melalui bukti dan kanal yang benar serta menjadi role model bagi gerakan yang bersih dan berintegritas.
Dalam membangun ekosistem antikorupsi, mahasiswa diposisikan tidak hanya sebagai penerima materi, tetapi juga sebagai teladan, pembentuk norma, watchdog, edukator, inovator, penghubung, agent of change, dan calon pemimpin masa depan. Mahasiswa diharapkan mampu menciptakan budaya pertemanan yang tidak membenarkan menyontek, titip absen maupun plagiarisme, mengawasi proses kampus secara kritis dan berbasis data, mendorong transparansi serta akuntabilitas, memanfaatkan media digital dan teknologi untuk solusi antikorupsi, serta membangun jejaring dengan berbagai pihak.
Melalui kegiatan ini, penguatan budaya antikorupsi ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, mulai dari perilaku individu, pengendalian intern, pengelolaan risiko, hingga tata kelola organisasi. Integritas tidak hanya dipandang sebagai kepatuhan terhadap aturan, tetapi sebagai kebiasaan melakukan hal yang benar, bahkan ketika tidak ada yang melihat. Pada tingkat institusi, semangat tersebut diterjemahkan melalui tata kelola yang kuat, pengelolaan risiko yang baik, kepatuhan terhadap ketentuan, serta upaya menjaga kinerja, nama baik, dan kepercayaan publik.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Poltekkes Kemenkes Manado sebagai institusi yang berintegritas, bebas dari korupsi dan gratifikasi, serta terus mendorong terwujudnya birokrasi yang bersih dan melayani.